Kekayaan intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah
padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR)
atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI
terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Kumpulan Artikel Hak Kekayaan Intelektual
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi [
·
== Teori Hak Kekayaan Intelektual ==
·
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi
oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan
bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu
sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda
yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik
atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas
manusia[7]
·
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang
HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda
memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844.
Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885,
Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang
pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah
menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial
Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari
tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection
of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan
Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan
di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam
ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan
Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU
Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU
Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana
ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan
di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas
permohonan Paten tersebut harus dilakukan diOctrooiraad yang berada
di Belanda
·
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan
pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur
tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur
tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman
Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara
permintaan paten luar negeri.
·
Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan
UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk
mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal
11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari
barang-barang tiruan/bajakan.
·
10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris
Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm
Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi
Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat
pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai
dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6
tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan
Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan
melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu,
seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem
HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim
khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim
Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan
nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI
dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat
penegak hukum dan masyarakat luas.
·
19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun
1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·
Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32
ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM)
untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang
merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan
Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
·
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat
menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun
1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku
tanggal 1 Agustus 1991.
·
28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun
1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek
tahun 1961.
·
Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI
menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of
Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
·
Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan
perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun
1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI
yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun
2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
·
Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia
mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang
Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada
pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan
UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
·
Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Ruang
Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua
bagian, yaitu :
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang
mencakup :
·
Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of
unfair competition)
·
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of
integrated circuit)
·
Rahasia dagang (Trade secret)
Sifat
Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat
teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara
terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di
Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang
Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan
dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Persyaratan
Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
·
Warganegara Indonesia
·
Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
·
Berijazah Sarjana S1
·
Menguasai Bahasa Inggris
·
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
·
Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar